REZKY, NATHANAEL PRATAMA and Endri, Endri and Intan, Dian Mustika (2026) ANALISIS YURIDIS SEPONERING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA BERDASARKAN NILAI KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
|
Text (Cover)
NATHANAEL_PRATAMA_REZKY_2205040029_Ilmu Hukum - Cover.pdf - Published Version Download (704kB) |
|
|
Text (Abstrak)
NATHANAEL_PRATAMA_REZKY_2205040029_Ilmu Hukum - Abstrak.pdf - Published Version Download (298kB) |
|
|
Text (Bab 1)
NATHANAEL_PRATAMA_REZKY_2205040029_Ilmu Hukum - Bab 1.pdf - Published Version Download (361kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
NATHANAEL_PRATAMA_REZKY_2205040029_Ilmu Hukum - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (329kB) |
|
|
Text (Full Teks)
NATHANAEL_PRATAMA_REZKY_2205040029_Ilmu Hukum - Full Teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Seponering/pengesampingan perkara demi kepentingan umum merupakan kewenangan eksklusif yang dimiliki Jaksa Agung. Seponering merupakan implementasi dari asas oportunitas yang memberikan ruang bagi penuntut umum untuk melanjutkan penuntutan suatu perkara atau tidak. Terkait frasa “demi kepentingan umum” hingga saat ini tidak memiliki batas definisi jelas dan menimbulkan beragam analogi. Seponering berpotensi menciderai nilai Keadilan Hukum di masyarakat, karena seharusnya siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses dan dihadapkan ke muka pengadilan tanpa terkecuali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Seponering dalam sistem peradilan pidana Indonesia dihadapkan dengan nilai Kepastian dan Keadilan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada batas definisi jelas pada frasa “demi kepentingan umum” yang mengakibatkan timbulnya beragam analogi. Dihadapkan dengan nilai Keadilan Hukum, Seponering dapat dipahami sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang lebih luas, yakni keadilan sosial. Pertentangan yang terjadi dalam Seponering secara yuridis bukanlah cacat atau kegagalan hukum, melainkan konsekuensi logis dari karakter hukum itu sendiri. Pertentangan norma yang ditemui dalam Seponering ini bukanlah untuk memberikan penilaian “yang mana yang lebih unggul” di antara satu nilai dengan nilai lainnya, melainkan masyarakat harus mengetahui ada nilai-nilai yang berpasangan namun bersitegang, tetapi tidak dapat saling menegasikan. Oleh sebab itu, agar Jaksa Agung lebih berhati-hati, tetap dalam koridor yuridis, dan tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan yang datang dari luar, supaya Keadilan Hukum dan kemanfaatan hukum dapat tercapai seutuhnya. Serta agar dilakukan evaluasi terkait frasa “demi kepentingan umum” agar masyarakat dan Jaksa Agung memiliki parameter yang sama terhadap Seponering.
| Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum | |||||||||
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum | |||||||||
| Depositing User: | user ilmuhukum | |||||||||
| Date Deposited: | 05 Feb 2026 01:07 | |||||||||
| Last Modified: | 05 Feb 2026 01:07 | |||||||||
| URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/10715 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
