Derry, Araffiq and Marnia, Rani and Irman, Irman (2020) PERLINDUNGAN KONSUMEN USAHA MIKRO AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) AREA KOTA TANJUNGPINANG. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text
Derryaraffiq_150574201027_ilmuhukum - Derry Araffiq - Copy.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Perlindugan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Kompensasi atau ganti kerugian akibat pemadaman listrik adalah suatu hak konsumen yang wajib di penuhi oleh PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik di Kota Tanjungpinang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pada kenyataanya, tidak banyak dari konsumen usaha mikro khususnya pada usaha laundri yang mendapatkan kompensasi atau ganti kerugian yang diberikan oleh PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan konsumen usaha mikro akibat pemadaman listrik oleh PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang dan tanggung jawab PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang terhadap konsumen usaha mikro khususnya usaha laundri yang dirugikan akibat adanya pemadaman listrik. Adapun teori yang digunakan adalah teori perlindungan konsumen dan tanggung jawab. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, kuisioner, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, ketidaktahuan konsumen usaha mikro akan haknya sebagai konsumen listrik, membuat kurangnya pengetahuan konsumen terhadap prosedur dalam mengajukan kompensasi atau ganti kerugian. Selain itu, tidak ada upaya hukum lainya yang dilakukan konsumen usaha mikro dalam menyelesaikan sengketa baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi salah satu kelemahan perlindungan konsumen usaha mikro khusunya pada usaha laundri di Kota Tanjungpinang. PT PLN (Persero) Area Kota Tanjungpinang bertanggung jawab atas kerugian konsumen usaha mikro dengan memberikan kompensasi berdasarkan indikator Tingkat Mutu Pelayanan yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 dalam bentuk non tunai berupa pengurangan tagihan listrik pada pembayaran di Bulan berikutnya. Prosedur pemberian kompensasi atau ganti rugi diberikan dengan syarat konsumen usaha mikro terlebih dahulu harus memasukkan pengaduan kepada layanan keluhan pelanggan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan lebih lanjut baik di pengadilan maupun diluar pengadilan dengan menggunakan upaya hukum mediasi, konsiliasi, maupun secara arbitrase. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Pemadaman Listrik, PT PLN (Persero).
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 341.48 Human Rights/Hak Asasi Manusia, HAM |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Administrasi Negara |
Depositing User: | admin fisip fisip |
Date Deposited: | 27 Jul 2021 06:18 |
Last Modified: | 27 Jul 2021 06:18 |
URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1633 |
Actions (login required)
View Item |