Rakha, Fauzan and Suryadi, Suryadi and Lia, Nuraini (2020) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI YANG SEMPURNA DALAM PERKARA JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2469K/PDT/2017). S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text
RakhaFauzan_16057420201047_IlmuHukum - Rakha Yt.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) | Request a copy |
Abstract
Akta otentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian, dengan tujuan adalah untuk pembuktian dikemudian hari kalau terjadi sengketa, sebab ada surat yang tidak dengan sengaja dibuat sejak awal sebagai alat bukti seperti surat korespondensi biasa. Akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi kewenangan untuk itu oleh penguasa, salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik adalah Notaris. Pemberian kualifikasi sebagai pejabat umum tidak hanya kepada Notaris saja, tapi juga diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Lelang. Akta Pengikatan Jual Beli nomor 117 tanggal 26 Februari 2007 yang dibuat dihadapan Sudi,S.H. Notaris di Tanjungpinang sudah jelas merupakan akta otentik karena dibuat dihadapan pejabat umum yang berwenang sehingga akta otentik tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sempurna bila dihubungkan dengan Pasal 165 HIR - Pasal 1868 KUH Perdata. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Adapun Metode Penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian kepustakan yaiu penelitian terhadap bahan data sekunder atau data kepustakaan, dimana untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dhadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta yang ada secara sistematis, faktual dan akurat yang menyangkut permasalahan yang ada. Dan pendekatan yang hendak digunakan adalah Pendekatan Kasus (Case Aprroach) dengan memahami ratio decidendi. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan bahwa para hakim mahkamah agung dengan putusannya Nomor 2469K/PDT/2017 tanggal 16 Mei 2018 telah memenuhi prinsip keadilan karena perjanjian yang dibuat diantara para pihak dalam hal ini Akta Pengikatan Jual Beli nomor 117 tanggal 26 Februari 2007 betul-betul dijadikan dasar dalam putusannya. Sehingga terpenuhinya lah ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi: “semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Kata Kunci: Akta otentik, alat bukti sempurna.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 345.06 Criminal Evidence/Bukti, Barang Bukti Kriminal |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | admin fisip fisip |
Date Deposited: | 27 Jul 2021 09:43 |
Last Modified: | 27 Jul 2021 09:43 |
URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1668 |
Actions (login required)
View Item |