Rilo, Pambudi. S and Oksep, Adhayanto and Pery, Rehendra Sucipta (2020) Konstruksi Lembaga Tunggal Pengelola Regulasi di Indonesia. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text
RiloPambudi.S_160574201023_Ilmuhukum - Rilo Pambudi. S.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki peranan penting untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam sistem negara hukum. Secara empiris hingga November 2019, pemerintah telah membentuk 38.874 peraturan yang pada gilirannya menyebabkan obesitas hukum. Kondisi tersebut disertai pula dengan persoalan kualitas substansi peraturan, seperti konflik muatan materi, inkonsisten, multitafsir, dan tidak operasional. Beberapa kajian menunjukkan bahwa sumber masalahnya terletak pada aspek kelembagaan yang tidak terintegrasi. Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salah satu materi muatannya mengatur pembentukan lembaga tunggal pengelola regulasi. Berdasarkan hal itu, tulisan ini mengkaji tentang bagaimana kondisi pengelolaan regulasi di Indonesia, apa dasar pemikiran pembentukan pengelola regulasi, dan bagaimana konstruksi kelembagaan yang tepat untuk Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Adapun data penelitian bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: Pertama, kondisi pengelolaan regulasi di Indonesia menunjukkan adanya kesamaan persoalan yaitu tumpang tindih kewenangan karena menggunakan pendekatan multi-aktor. Kedua, dasar pemikiran pembentukan lembaga pengelola regulasi adalah adanya fenomena hiper-regulasi dan kondisi pengelolaan regulasi yang berdampak buruk pada sektor-sektor publik. Gagasannya sendiri telah banyak diusulkan oleh berbagai pihak yang terinspirasi dari best practice di negara lain, seperti di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Ketiga, karakter kelembagaan yang paling ideal selain kementerian adalah lembaga dengan tipe Sekretariat Kabinet. Adapun desain kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 mencakup beberapa bagian penting seperti proses perencanaan dan harmonisasi. Kendatipun terdapat beberapa kewenangan lain yang belum atau tidak diatur, seperti kewenangan yang berkaitan dengan peraturan menteri, penyebarluasan, serta pemantauan dan evaluasi yang terbatas pada undang-undang. Untuk struktur yang diusulkan terdiri dari Sekretaris Perundang-undangan atau sebutan lain yang pantas, Inspektorat, Deputi-Deputi, dan Staf Ahli. Kata Kunci: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Otoritas Tunggal; Konstruksi Kelembagaan.
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 303.6 Conflict Social/Konflik Sosial |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | admin fisip fisip |
Date Deposited: | 27 Jul 2021 10:00 |
Last Modified: | 27 Jul 2021 10:00 |
URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1672 |
Actions (login required)
View Item |