Search for collections on Repository Universitas Maritim Raja Ali Haji

Perbandingan Hukum Keabsahan Perkawinan yang Tidak Mendapat Izin Poligami Menurut Syariat Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Arie, Chayadi and Suryadi, Suryadi and Lia, Nuraini (2021) Perbandingan Hukum Keabsahan Perkawinan yang Tidak Mendapat Izin Poligami Menurut Syariat Islam dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

[img] Text
ArieChayadi_150574201025_IlmuHukum - Arie Chayadi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.umrah.ac.id

Abstract

K Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Kemudian bagi orang yang beragama Islam berlaku juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Secara terminologi, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri atau seorang laki-laki beristri lebih dari seorang, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Adanya suatu syarat tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan Syariat Islam menimbulkan perbedaan terkait keabsahan dalam berpoligami. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan Perkawinan karena tidak mendapat izin poligami dari istri pertama menurut Syariat Islam dan keabsahan Perkawinan karena tidak mendapat izin poligami dari istri pertama menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun teori yang digunakan adalah teori perbandingan hukum menurut Van Apelddorn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum secara studi pustaka dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Syariat Islam, apabila tanpa ada izin dari istri pertama itu sah-sah saja asalkan suami dapat berlaku adil sebagaimana dalam Q.S An-Nisa ayat 3, namun jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja (monogami). Suami dapat berpoligami tanpa perlu harus meminta izin dari istri pertama, namun suami diharuskan untuk memberitahukan istrinya terlebih dahulu sebelum melakukan poligami. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, apabila suami yang hendak beristri lebih dari satu harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama. Selain itu, Perkawinan poligami yang dilakukan tanpa persetujuan izin dari istri/istri-istri adalah tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan Perkawinan poligami tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Perbandingan Hukum

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum
300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
300. Ilmu Sosial > 390. Adat Istiadat, Etiket, Folklor > 392.5 Wedding and Marriage Customs/Adat Istiadat tentang Pernikahan dan Perkawinan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: admin fisip fisip
Date Deposited: 28 Jul 2021 06:00
Last Modified: 28 Jul 2021 06:00
URI: http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1745

Actions (login required)

View Item View Item