Search for collections on Repository Universitas Maritim Raja Ali Haji

Implementasi Penggantian Biaya Saksi Dalam Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Di Kejaksaan Negeri Bintan Tahun 2019-2020

Jefri, Wahyudi and Oksep, Adhayanto and Hendra, Arjuna (2021) Implementasi Penggantian Biaya Saksi Dalam Perkara Pidana Berdasarkan KUHAP Di Kejaksaan Negeri Bintan Tahun 2019-2020. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

[img] Text
Jefri Wahyudi_160574201015_Ilmu Hukum - jefri excel.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.umrah.ac.id

Abstract

Pengaturan penggantian biaya saksi diatur dalam ketentuan Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menjamin hak penggantian biaya saksi yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi. Namun pada praktiknya ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan serta hambatanhambatan pengantian biaya saksi di Kejaksaan Negeri Bintan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-udangan dan pendekatan asas-asas hukum. Sumber data yang digunakan adalah data hukum sekunder. Teknik analisis data di analisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan penggantian biaya saksi di Kejaksaan Negeri Bintan pada tahun 2019 sampai 2020 tidak berjalan sebagaimana mestinya, meskipun saksi memiliki peranan yang sangat penting dalam sistem pembuktian. Hambatan penerapan pengantian biaya saksi diakibatkan beberapa faktor yaitu faktor sarana berupa anggaran yang tidak memadai, faktor penegak hukum belum memaksimal hak saksi, faktor hukumnya yaitu tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang penggantian biaya saksi, faktor masyarakat yaitu masih tingginya ketidaktahuan masyarakat dan presepsi masih takutnya masyarakat pada penegak hukum dan faktor kebudayaan yaitu ketidaktahuan saksi terhadap hak saksi sehingga menjadi suatu budaya saksi yang dipanggil tidak diberikan penggantian biaya. Dari kelima faktor tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa yang menjadi penghambat atau tidak berjalan sebagaimana mestinya norma penggantian biaya saksi di Kejaksaan Negeri Bintan ialah faktor sarana, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan. Kata Kunci: Saksi, penerapan penggantian biaya, Kejaksaan Negeri Bintan

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: admin fisip fisip
Date Deposited: 28 Jul 2021 06:34
Last Modified: 28 Jul 2021 06:34
URI: http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1774

Actions (login required)

View Item View Item