Yohanes, Alfando Pio and Oksep, Adhayanto and Heni, Widiyani (2021) Tinjauan Hukum Pengaturan Asas Non-Refoulement Dan Penerapannya Terhadap Pengungsi Indonesia. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text
YohanesAlfandoPio_130574201036_IlmuHukum - Khairudin152.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Sebagai prinsip yang telah diterima oleh masyarakat internasional dan diakui sebagai jus cogens, penyimpangan prinsip non-refoulement atas dasar apapun tidak dapat dibenarkan. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan asas non-refoulement dalam Hukum Internasional dan penerapan asas non-refoulement dalam Perundang-undangan di Indonesia. Adapun teori yang digunakan adalah teori Hak Asasi Manusia, teori ratifikasi dan teori prinsip Non-Refoulement sebagai JusCogens. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa metode pengumpulan data sekunder dengan melakukan studi keperpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, dalam hukum internasional, khususnya yang mengatur tentang pengungsi, prinsip non-refoulement telah diresmikan dalam berbagai bentuk hukum internasional seperti konvensi, deklarasi dan juga dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law). Dengan belum menjadi pihak pada Konvensi Tahun 1951 dan Protokol 1967, maka Pemerintah Indonesia juga tidak mempunyai wewenang untuk memberikan penentuan status pengungsi, sehingga pengaturan permasalahan tersebut ditetapkan oleh UNHCR. Semua negara termasuk yang belum meratifikasi Konvensi Tahun 1951 wajib menjunjung tinggi standar perlindungan pengungsi yang telah menjadi bagian dari hukum internasional umum, karena konvensi tersebut sudah menjadi jus cogens, dan tak seorang pengungsi pun dapat dikembalikan ke wilayah di mana hidup atau kebebasannya terancam. Meskipun demikian, Indonesia tentu tidak dapat lepas tangan begitu saja jika ada pencari suaka atau pengungsi yang masuk ke wilayah Indonesia. Penanganan pengungsi di Indonesia sebelum diundangkannya Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri menggunakan aturan-aturan hukum yang berdimensi Hak Asasi Manusia. Aturan-aturan ini adalah UUD 1945, Pasal 28 G (2), Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan (Ratifikasi) Convention Againts Torture and Other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Pasal 25 (1) dan Pasal 27 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 28 (1). Dengan diundangkannya Perpres No. 125 Tahun 2016 dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum dalam penanganan pengungsi yang memasuki wilayah Indonesia dan tidak lagi terjadi kekosongan hukum. Kata Kunci: Ratifikasi, non-refoulement, pengungsi
Item Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum |
Depositing User: | admin fisip fisip |
Date Deposited: | 28 Jul 2021 07:09 |
Last Modified: | 28 Jul 2021 07:09 |
URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/1801 |
Actions (login required)
View Item |