VAN RICHO MARBUN, ALFONCO and Haryanti, Dewi and Syahputra, Irwandi (2024) PERLINDUNGAN KORBAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN PENANAMAN DANA ILEGAL SECARA BERLANJUT DI MEDIA SOSIAL STUDI KASUS KOTA BATAM. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text (Cover)
ALFONCO VAN RICHO MARBUN_180574201087_Ilmu Hukum - Cover.pdf - Published Version Download (817kB) |
|
Text (Abstrak)
ALFONCO VAN RICHO MARBUN_180574201087_Ilmu Hukum - Abstrak.pdf - Published Version Download (560kB) |
|
Text (BAB 1)
ALFONCO VAN RICHO MARBUN_180574201087_Ilmu Hukum - BAB I.pdf - Published Version Download (591kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
ALFONCO VAN RICHO MARBUN_180574201087_Ilmu Hukum - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (460kB) |
|
Text (Full Teks)
ALFONCO VAN RICHO MARBUN_180574201087_Ilmu Hukum - Full Teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami, dan juga membantu memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadapa korban tindak pidana penipuan berlanjut dalam media sosial studi kasus di Kota Batam. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yakni bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum untuk meminimalisir korban kejahatan tindak pidana penipuan berlanjut dalam media sosial serta mengetahui kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tindak pidana penipuan berlanjut dalam media sosial dengan mencari tau permasalahan pertimbangan hukum dalam penerapan unsur perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum harus maksimal dan beriringan diberikan kepada korban penipuan berlanjut dalam media sosial. Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitia ini merupakan metode penelitian Hukum Normatif-Empiris merupakan penggabungan antara pendektan hukum normatif serta penambahan dari unsur empiris yang bersifat kualitatif, metode penelitian ini bertujuan untuk bisa memastikan jika penerapan hukum pada peristiwa hukum in concreto atau proses penjatuhan pidana atau proses pemidanaan, sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku atau apakah ketentuan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hak atas rasa aman dan terlindungi masyarakat tersebut, tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28G ayat yang menerangkan: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penipuan Berlanjut, Penanaman Dana, Media Sosial.
Actions (login required)
View Item |