Search for collections on Repository Universitas Maritim Raja Ali Haji

IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT BAGI ETNIS TIONGHOA BERAGAMA BUDHA DI KOTA TANJUNGPINANG

RICO, LESMANA and Oksep, Adhayanto and Marnia, Rani (2019) IMPLEMENTASI HUKUM TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT BAGI ETNIS TIONGHOA BERAGAMA BUDHA DI KOTA TANJUNGPINANG. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

[img] PDF
Skripsi Watermark DAN bookmark.PDF
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.umrah.ac.id/

Abstract

Pencatatan perkawinan di Indonesia adalah sebuah kewajiban menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan data tahun 2017 ada 19 pasang dan tahun 2018 ada 24 pasang yang tidak mencatatkan perkawinannya di Disduk Capil Kota Tanjungpinang. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi hukum terhadap perkawinan tidak tercatat bagi etnis Tionghoa beragama Budha di Kota Tanjungpinang; dan untuk mengetahui alasan warga etnis Tionghoa yang beragama Budha di kota Tanjungpinang tidak mencatatkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil. Adapun teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan informan sebanyak 13 orang serta menggunakan teknik dan alat pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa pencatatan perkawinan terbagi menjadi pencatatan perkawinan untuk umat Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan untuk selain Islam adalah di Kantor Catatan Sipil. Akibat hukum perkawinan tidak tercatat adalah tidak adanya hak keperdataan anak kepada ayah biologisnya baik status anak dan warisan serta hak asuh apabila terjadi perceraian. Hak keperdataan isteri tidak dimiliki hak waris dari harta pencaharian. Konsekuensi tidak tercatatnya perkawinan menimbulkan sanksi denda administrasi, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 24 Tahun 2013, bahwa pasangan yang tidak mencatat perkawinan melampaui 60 hari sejak tanggal perkawinan dikenai sanksi denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), termuat Pasal 90 ayat (1) huruf a. Substansi pasal ini tidak sepenuhnya memiliki jaminan perlindungan hukum bagi ibu dan anak secara keperdataan, juga tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Sarana pemberian sanksi denda administratif tidak sepenuhnya efektif. Alasan etnis Tionghoa beragama Budha di Kota Tanjungpinang tidak mencatatkan perkawinannya pada kantor Catatan Sipil, : 1) terlalu banyak syarat yang mesti dilengkapi; 2) alasan kesibukan pekerjaan; 3) kondisi keterbatasan keuangan; 4) akan mencatatkan perkawinan apabila telah mendapatkan anak kandung; 5) tidak punya harta, sehingga tidak perlu mencatat perkawinan; 6) sulit apabila ingin melakukan perceraian; 7) hubungan yang tidak harmonis pasca perkawinan sehingga tidak melanjutkan pencatatan perkawinan di Disduk Capil; 8) Perkawinan di Vihara hanya melegalkan hubungan biologis; dan 9) kesulitan melengkapi persyaratan untuk pencatatan perkawinan. Kata Kunci: Implementasi Hukum, Perkawinan Tidak Dicatat, Tionghoa Agama Budha

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum
300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
300. Ilmu Sosial > 390. Adat Istiadat, Etiket, Folklor > 392.5 Wedding and Marriage Customs/Adat Istiadat tentang Pernikahan dan Perkawinan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: admin fisip fisip
Date Deposited: 21 Jul 2021 04:34
Last Modified: 21 Jul 2021 04:34
URI: http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/826

Actions (login required)

View Item View Item