SETIAWAN, MUHAMMAD REZKI and Suryadi, Suryadi and Irwandi, Syahputra (2022) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN JIWA KATEGORI SKIZOFRENIA (STUDI KASUS NOMOR 230/ PID. SUS/2021 /PN.Tpg). S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Text (Cover)
MUHAMMAD_REZKI_SETIAWAN_180574201118_IlmuHukum_Cover.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (Abstrak)
MUHAMMAD_REZKI_SETIAWAN_180574201118_IlmuHukum_Abstrak.pdf - Published Version Download (298kB) |
|
Text (BAB 1)
MUHAMMAD_REZKI_SETIAWAN_180574201118_IlmuHukum_BAB 1.pdf - Published Version Download (521kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
MUHAMMAD_REZKI_SETIAWAN_180574201118_IlmuHukum_Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (413kB) |
|
Text (Full Teks)
MUHAMMAD_REZKI_SETIAWAN_180574201118_IlmuHukum_Full Teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
Abstract
Penjatuhan pidana memiliki hubungan yang erat dengan pertanggungjawaban pelakunya. Permasalahan dalam penjatuhan pidana tidak terlepas dari kondisi kejiwaan pelaku yang mengalami gangguan jiwa Skizofrenia sebagaimana terdapat dalam Putusan dengan Nomor 230/Pid.Sus/2021/PN Tpg yang. Majelis Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. untuk itu penulis meneliti bagaimana pertanggungjawaban pidana penderita gangguan jiwa Skizofrenia dalam KUHP dan bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada penderita gangguan jiwa Skizofrenia dalam Putusan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah data sekunder berupa putusan pengadilan, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh hasil penelitian bahwa pelaku tindak pidana yang mengidap gangguan jiwa Skizofrenia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena masuk dalam kategori Pasal 44 KUHP yang mengarah ke alasan pemaaf yaitu mengahapus kesalahan dari si pelaku, maka menurut ketentuan hukum pidana, pelaku lepas dari segala tuntutan. Majelis Hakim dalam Putusannya mengesampingkan keterangan saksi ahli yang menyatakan terdakwa tidak mampu bertanggungjawab yaitu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yakni terdakwa bisa menjawab dengan baik dan runtut pertanyaan yang diajukan hingga membenarkan dan menanggapi keterangan saksi sadar selayaknya manusia normal pada umumnya dan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli belum komprehensif. Akan tetapi oleh karena Hakim tidak memiliki kompetensi untuk menilai terdakwa memiliki gangguan jiwa atau tidak, maka patut bagi Hakim untuk mengambil keterangan ahli tersebut sebagai pertimbangan utama untuk menguatkan keyakinannya.
Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
|||||||||
Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 345.598 Criminal Procedure of Indonesia/Hukum Acara Pidana Indonesia 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 348.04 Cases/Kasus Pengadilan, Perkara Pengadilan |
|||||||||
Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum | |||||||||
Depositing User: | user ilmuhukum | |||||||||
Date Deposited: | 01 Aug 2022 02:36 | |||||||||
Last Modified: | 01 Aug 2022 02:36 | |||||||||
URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/3775 |
Actions (login required)
View Item |