PANDIANGAN, IMELDA and Hidayat, Muhammad Fajar and Kaloko, Ilhamda Fattah (2026) ANALISIS YURIDIS PRAKTIK UPSELLING TANPA PENJELASAN HARGA SECARA TRANSPARAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.
|
Text (Cover)
IMELDA_PANDIANGAN_2205040090_Ilmu Hukum - Cover.pdf - Published Version Download (935kB) |
|
|
Text (Abstrak)
IMELDA_PANDIANGAN_2205040090_Ilmu Hukum - Abstrak.pdf - Published Version Download (303kB) |
|
|
Text (Bab 1)
IMELDA_PANDIANGAN_2205040090_Ilmu Hukum - Bab 1.pdf - Published Version Download (333kB) |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
IMELDA_PANDIANGAN_2205040090_Ilmu Hukum - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (305kB) |
|
|
Text (Full Teks)
IMELDA_PANDIANGAN_2205040090_Ilmu Hukum - Full Teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini membahas praktik penawaran tambahan produk (upselling) tanpa penjelasan harga secara transparan sebelum transaksi disepakati. Penelitian ini bertujuan mengkaji apakah praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen serta menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian diolah melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upselling pada dasarnya merupakan strategi pemasaran yang diperbolehkan dan tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Transparansi harga dalam praktik upselling, khususnya kewajiban menyebutkan harga produk tambahan secara lisan, belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Tidak disampaikannya harga secara lisan belum dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran hukum apabila harga telah dicantumkan secara jelas dan konsumen mengetahui jumlah pembayaran sebelum menyetujui transaksi. Pelanggaran hukum dapat terjadi apabila produk berbayar dinyatakan sebagai bonus, harga tidak dicantumkan, harga yang diinformasikan berbeda dengan harga yang dibebankan, atau persetujuan konsumen terbentuk karena kekhilafan maupun penipuan. Apabila unsur pelanggaran hukum belum terpenuhi, cara penawaran yang tidak terbuka tetap dapat dinilai kurang patut secara etika dan moral. Pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban apabila praktik tersebut menimbulkan kerugian dan memenuhi unsur pelanggaran, terutama melalui pertanggungjawaban perdata berupa pengembalian uang, pengembalian selisih harga, ganti rugi, atau pembatalan transaksi tambahan. Tindakan administratif dan korektif juga dapat dilakukan apabila ketidakjelasan harga terjadi secara berulang atau menjadi bagian dari sistem pelayanan pelaku usaha.
| Item Type: | Thesis (S1) | |||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
|||||||||
| Subjects: | 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 346 Private Law/Hukum Privat, Hukum Perdata | |||||||||
| Divisions: | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum | |||||||||
| Depositing User: | user ilmuhukum | |||||||||
| Date Deposited: | 12 Aug 2026 04:18 | |||||||||
| Last Modified: | 12 Aug 2026 04:18 | |||||||||
| URI: | http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/12353 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
