Search for collections on Repository Universitas Maritim Raja Ali Haji

ANALISIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN NOMOR 374/PID.B/2022/PN.TPG. YANG BERAKIBAT PUTUSAN LEPAS

HAJI KHALIFAH, MUHAMMAD and Widiyani, Heni and Efritadewi, Ayu (2024) ANALISIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN NOMOR 374/PID.B/2022/PN.TPG. YANG BERAKIBAT PUTUSAN LEPAS. S1 thesis, Universitas Maritim Raja Ali Haji.

[img] Text (Cover)
Muhammad Haji Khalifah_190574201015_Ilmu Hukum - Cover.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Abstrak)
Muhammad Haji Khalifah_190574201015_Ilmu Hukum - Abstrak.pdf - Published Version

Download (39kB)
[img] Text (BAB I)
Muhammad Haji Khalifah_190574201015_Ilmu Hukum - BAB I.pdf - Published Version

Download (384kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Muhammad Haji Khalifah_190574201015_Ilmu Hukum - Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (155kB)
[img] Text (Full Teks)
Muhammad Haji Khalifah_190574201015_Ilmu Hukum - Full Teks.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (797kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.umrah.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengertahui hal-hal yang dapat menjadikan perkara pidana diputus lepas dari segala tuntutan hukum di persidangan serta apakah sudah berdasar Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan serta Tuntutan menetapkan perkara ini kedalam perkara tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan objek Dakwaan yang terdapat didalam Putusan Pengadilan dengan Nomor Putusan: 374/Pid.B/2022/PN.Tpg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis juga menggunakan teknik penggumpulan data berupa penelitian kepustakaan. Yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif (doktrinal) atau penelitian hukum kepustakaan, oleh karena dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder juga bahan-bahan yang berhubungan dengan penelitian dan diperoleh dari berbagai sumber. Menurut penulis dapat disimpulkan bahwa hal yang dapat diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van Alle Rechtsvervolging) ialah dilihat dari segi pembuktian dan penuntutan juga bisa dilihat dari Pasal 44,48,49,50,51 KUHP terkait alasan pembenar dan alasan pemaaf. Dari hasil pemeriksaan di depan persidangan pengadilan dilihat juga bahwa pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan hukum Perjanjian (wanprestasi). Melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan yang mendasar. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penggelapan dalam perkara Putusan Nomor. 374/Pid.B/2022/PN.Tpg . Ialah Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging) dalam perkara ini adalah dakwaan Tunggal dalam Pasal 372 KUHP yang unsur tindak pidananya tidak terpenuhi, melainkan perbuatan hukum perdata, sehingga hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Kata Kunci: Dakwaan, Pidana, Putusan Lepas.

Item Type: Thesis (S1)
Contributors:
ContributionNameNIP / NIDN
UNSPECIFIEDWidiyani, HeniNIP.198701122018032001
UNSPECIFIEDEfritadewi, AyuNIP.198906092019032015
Uncontrolled Keywords: Dakwaan, Pidana, Putusan Lepas.
Subjects: 300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum
300. Ilmu Sosial > 340 Law/Ilmu Hukum > 345.05 Criminal Procedure/Hukum Acara Pidana
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Program Studi Ilmu Hukum
Depositing User: user ilmuhukum
Date Deposited: 07 Feb 2024 01:57
Last Modified: 07 Feb 2024 01:57
URI: http://repositori.umrah.ac.id/id/eprint/7212

Actions (login required)

View Item View Item